Portal Media Kota Banjar – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi para pekerja. Pembukaan posko ini bertujuan memberikan ruang bagi karyawan yang mengalami kendala atau tidak menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan laporan atau berkonsultasi terkait mekanisme pembayaran THR.
Pembayaran Wajib H-7 Lebaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur hak pekerja menjelang hari besar keagamaan.
“THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktunya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca juga: Geger! Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kawasan Taman Lansia Kota Banjar
Fasilitasi Pengaduan Pekerja
Posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami permasalahan, seperti keterlambatan pembayaran, pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, maupun THR yang tidak dibayarkan.
Disnaker Kota Banjar menyatakan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi kepada perusahaan terkait.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Kepatuhan Perusahaan
Selain menerima pengaduan, Disnaker juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan di Kota Banjar dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Jaga Hak Pekerja Menjelang Lebaran
Pembayaran THR menjadi hal penting bagi pekerja karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Disnaker Kota Banjar berharap hak-hak pekerja dapat terlindungi serta hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga dengan baik.





