Portal Media Kota Banjar – Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan aturan khusus bagi rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H. Meskipun rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, warga diimbau untuk tidak makan di tempat dan hanya menggunakan layanan bawa pulang (take away) atau pesan antar (delivery).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, mengantisipasi kerumunan, serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Aturan Operasional Rumah Makan
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjar menjelaskan bahwa semua rumah makan dan restoran tetap boleh membuka usaha seperti biasa, tetapi harus mematuhi ketentuan berikut:
-
Pelayanan hanya untuk take away dan layanan delivery.
-
Tidak diperkenankan menyediakan tempat untuk makan di lokasi selama jam puasa.
-
Menjaga protokol kesehatan dan kebersihan, termasuk penyediaan tempat cuci tangan dan jarak aman antar staf.
“Tujuan utama aturan ini adalah menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan,” ujarnya.
Sosialisasi ke Pengusaha dan Masyarakat
Pemkot Banjar bersama Satpol PP dan Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha rumah makan serta masyarakat terkait aturan ini. Pihaknya menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan menggunakan layanan take away atau delivery, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di tempat makan.

Baca juga: Dua Atlet Kota Banjar Ukir Prestasi di Ajang Kejuaraan Balap Motor di Sukabumi
Penegakan dan Pengawasan
Satpol PP Kota Banjar akan melakukan pemantauan rutin ke rumah makan dan restoran untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada konflik, tetapi penegakan aturan tetap harus dilakukan agar masyarakat dan pengusaha sama-sama nyaman,” jelas Kepala Satpol PP.
Manfaat Aturan Bagi Kesehatan dan Ketertiban
Selain menghormati ibadah, kebijakan ini juga diyakini dapat mengurangi risiko penyebaran penyakit, terutama di tengah situasi masyarakat yang masih waspada terhadap kesehatan publik.
Aturan ini juga membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar kawasan rumah makan, mengurangi kemacetan dan kerumunan selama jam puasa.
Harapan Pemkot Banjar
Pemkot Banjar berharap pengusaha rumah makan dan masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan kesadaran tinggi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib selama bulan suci Ramadan.
“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa menjalani Ramadan yang penuh berkah dan tertib, tanpa mengganggu ibadah maupun kegiatan usaha,” pungkas Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjar.





